DAFTAR ISI
judul..................Halaman
Pendahuluan...............iii
1.BKAD....................1
2.UPK........................2
4.BPUPK...................3
5.PL..........................4
6.FASILITATOR..........5
7.TIM VERIVIKASI.....6
8.KEGIATAN DI LAPANGAN..7
9.ALOKASI & LOKASI...8
10.PRESTASI....9
11.MASYARAKAT....10
12.PENUTUP.....11
PENDAHULUAN
BKAD
Kerjasama
antar desa adalah bentuk perwujudan kerjasama antar subyek atau kolektiva yang
otonom Subyek atau kolektiva yang otonom adalah desa Apakah desa kita saat ini
kenyataannya mampu sebagai subyek atau kolektiva yang otonom?
Filsafat kerjasama antar desa
Bagaimana
menumbuhkan kesadaran kolektif desa agar kembali otonom?
Otonomi
pada konteks desa adalah kekuatan yang melekat pada desa dalam bentuk modal
sosial dan modal material serta daya untuk mengelola dan mengembangkannya.Kesadaran
kolektif untuk menjadi otonom yang paling mungkin adalah dengan membangun
kepentingan kolektif.. Kepentingan
kolektif saat ini yang mudah digerakkan dalam bentuk kegiatan adalah persoalan
kebutuhan dasar masyarakat (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan,
prasarana dasar, modal usaha)…ada contoh kolektiva dari observasi di kampung
naga Jawa Barat
Adanya kepentingan kolektif terhadap terpenuhinya kebutuhan dasar mampu
menggerakkan perubahan perubahan yang dimaksud adalah jiwa kolektiva yang otonom. Kerjasama adalah manifestasi dari subyek atau kolektiva yang telah otonom. Kerjasama antar desa adalah agregat kekuatan kolektiva desa untuk terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat agar lebih sejahtera, produktif dan mandiri
BKAD
secara Peraturan Perundangan
- UU 32/2004; Desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang otonom (legitimasi thd nilai dan aturan
adat), kerjasama antar desa.
- PP 72/2005; Pengelolaan
Kerjasama Antar Desa, dibentuk suatu badan kerjasama
- Permendagri tentang Produk
hukum daerah; sifat produk hukum daerah pada aspek perlindungan dan
penetapan
BKAD
Peluang Revitalisasi Desa (Pengalaman PNPM MPd)
- Penemuan kembali nilai adat dan
aturan lokal
- Penguatan kelembagaan desa
(partisipasi, kegiatan antar desa, pengelolaan asset produktif,
pengelolaan program pemberdayaan)
- Lihat; kekuatan kolektifitas,
resolusi konflik, distribusi kekayaan
- Desa; peluang bagi penguatan
pemerintahan lokal
Desa
sbg Satuan Wilayah Pemerintahan
- Desa adat/desa genologist
- Desa baru/teritorial,
menggunakan norma hukum positif
- Pengaturan mengenai Desa di
dalam peraturan perundang-undangan harus merupakan perpaduan antara
“pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai adat dan ketentuan hukum
positif yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan”
Peraturan
Perundangan Desa
- Otonomi desa
- Nilai adat dalam sistem
pemerintahan desa
- Kelembagaan (pemerintahan
maupun kemasyarakatan)
- Kewenangan desa
- Keuangan desa
- Pengembangan nilai demokrasi
desa
- Pengembangan perekonomian desa
- Pemberdayaan desa
- Kerjasama antar desa
BKAD
dalam PNPM Mandiri Perdesaan
- Perlindungan dan Pelestarian
Hasil-Hasil PPK
- Pengembangan UPK
- Revitalisasi kawasan perdesaan
Tugas
BKAD: Perlindungan dan Pelestarian Hasil Program
- Menerima
mandat kepemilikan asset produktif dari masyarakat kecamatan
- Memiliki
kewenangan berdasarkan mandat dari masyarakat desa yang membentuk BKAD sesuai
keputusan kepala desa dan BPD
- Pelaksana
organisasi kerja yang mengorganisir pelestarian dan perlindungan hasil-hasil
program
Tugas
BKAD: Pengembangan UPK
- Merumuskan dan menyusun renstra UPK dalam kaitan sebagai lembaga mikro finance
(bukan hanya mikro kredit), serta renstra lembaga pendukung UPK
- Mengadakan proses rekruitmen, seleksi, dan penetapan pengurus UPK dan lembaga
pendukung UPK sesuai aturan yang berlaku
- Menindaklanjuti hasil temuan BP-UPK
- Melakukan musyawarah LPJ UPK dan lembaga pendukung UPK
- Menyusun agenda dalam rangka peningkatan kapasitas UPK dan lembaga pendukung
UPK
Tugas
BKAD: Revitalisasi kawasan perdesaan
- Mengorganisir
pelaku dan lembaga desa dan antar desa terkait dengan pembangunan partisipatif
- Mengembangkan
aset produktif perdesaan selain kredit mikro, baik sebagai pelaku usaha
maupun mediasi pengembangan usaha
- Mengembangkan
bentuk-bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan
partisipatif perdesaan
“Kebutuhan
adanya lembaga / organisasi kerja dengan cakupan kegiatan antar desa, mampu
mengelola sistem perencanaan partisipatif, asset produktif, program pembangunan
masyarakat, kerjasama dengan pihak ketiga “
Karakteristik
BKAD
- Sesuai dengan peraturan
perundangan yang ada dan memenuhi kaidah kelembagaan/statuta (status
kepemilikan, keterwakilan, batas kewenangan)
- Mengelola kegiatan kerjasama
antar desa
- Dengan statuta mempunyai
kemampuan menyelesaikan perselisihan antar desa
- Memiliki kewenangan dan
kemampuan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga
- Sebagai lembaga dengan statuta
yang dimiliki mampu menjalankan peran advokasi kebijakan publik.
- Keberadaan BKAD menguatkan
kedudukan desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum dalam suatu pola
pengembangan modal sosial (sinergitas, saling berbagi, kesepakatan,
konsolidasi, jejaring, akses yang lebih luas dsb).
Fungsi
dan Peran BKAD (dalam kaitan dengan UPK)
- Merumuskan, membahas,
menetapkan, rencana strategis untuk pengembangan UPK baik sebagai lembaga
penyalur dan pengelola program, maupun sebagai lembaga mikro finance
- Membentuk UPK serta lembaga
pendukung lain dan mendelegasikan tugas-tugas pengelolaan
- Membentuk BP-UPK dan
mendelegasikan tugas pengawasan dan pemeriksaan kinerja UPK
- Melakukan evaluasi kinerja UPK
dengan melihat capaian terhadap target kinerja serta menindaklanjuti hasil
temuan BP-UPK
EVALUASI
PERKEMBANGAN ORGANISASI KERJA
5 Payung hukum; sudah diperdakan dan/ SK Bupati
- Statutas; sudah
mempunyai AD ART
- Deklarasi antar desa
- Persetujuan desa
- Sosialisasi desa dan antar desa
- Persiapan
4
kategori kekuatan kelembagaan UPK Nasional
- Pengakaran 2 sudah terbentuk
UPK yang mempunyai keseluruhan SOP yang dibutuhkan serta telah dibahas dan
ditetapkan MAD/BKAD
- Pengakaran 1 sudah terbentuk
UPK yang mempunyai sebagian SOP yang dibutuhkan serta telah dibahas dan
ditetapkan MAD/BKAD
- SOP program sudah terbentuk UPK
dengan standart operasional dari program
- Persiapan pembentukan.
4
Kategori kekuatan kelembagaan BP-UPK Nasional
- Pengakaran 2 BP-UPK sudah
mempunyai standar kerja operasional dan pemeriksaan yang dibahas dan
ditetapkan MAD/BKAD
- Pengakaran 1 BP-UPK sudah
mempunyai standar kerja operasional dan pemeriksaan tetapi belum dibahas
dan ditetapkan MAD/BKAD
- SO program sudah terbentuk
BP-UPK dengan standart operasional dari program
- Persiapan pembentukan BP-UPK
Indikator
kelembagaan BKAD
- Tahapan pembentukan sesuai
aturan
- Telah didukung dengan aturan
dasar organisasi
- Memenuhi syarat fungsi
organisasi
- Kepengurusan memenuhi syarat
- Didukung dengan pendanaan yang
dibutuhkan
- Memberikan manfaat kepada
pemilik
- Meningkatkan kerjasama antar
pelaku/lembaga perdesaan/kecamatan
Pembentukan
BKAD memenuhi aturan
- Telah dilakukan sosialisasi
yang cukup di desa dan kecamatan
- Didukung dokumen persetujuan
kepala desa dan BPD
- Dokumen deklarasi
pembentukan dan kepengurusan didukung oleh SPC atas nama Bupati atau
bahkan SK Bupati
Mempunyai
aturan dasar organisasi
- Draft ad art dibahas bersama
oleh wakil masyarakat
- Ad art telah ditetapkan oleh
MAD
- Ad art telah disosialisasikan
ke desa
Memenuhi
syarat fungsi organisasi
- Telah mempunyai struktur dan
fungsi organisasi
- Mempunyai kantor sekretariat
- Mempunyai hari dan jam masuk
kerja tetap
- Ada pembagian kerja pengurus
- Ada perencanaan kerja tahunan,
bulanan
- Ada evaluasi capaian terhadap
rencana kerjanya
Kepengurusan
memenuhi syarat
- Telah mempunyai kepengurusan
inti dan kepengurusan representasi
- Pengurus secara umum telah
kompeten sesuai tupoksi
- Terhadap yang memenuhi syarat
telah dipilih secara partisipatif
- Mempunyai sikap mental dan
militansi terhadap pemberdayaan masyarakat
Syarat
pendanaan operasional
- Modal awal berasal dari
kontribusi desa
- Modal operasional dapat berasal
dari kontribusi desa, surplus UPK, kontribusi APBD, swadaya, donatur
setelah memenuhi syarat pembentukan, aturan dasar, syarat fungsi, dan
syarat kepengurusan serta disetujui masyarakat lewat MAD
BKAD
bermanfaat
- Meningkatkan kualitas
perencanaan partisipatif
- Meningkatkan kualitas
pelaksanaan kegiatan program
- Mendukung kegiatan pemantauan
dan pengendalian program
- Mengorganisir kegiatan
pelestarian hasil program
- Kegiatan kerjasama antar desa
meningkat
- Pengembangan asset produktif
non dana bergulir
- Kinerja UPK dan lembaga
pendukung UPK meningkat
- Terjadi kerjasama program
dengan pihak ketiga
BKAD
dan kerjasama antar pelaku atau lembaga
- BKAD mengkoordinasikan
musyawarah kerja antar pelaku atau lembaga di tingkat kecamatan dan desa
- Semua lembaga/pelaku telah
mempunyai dokumen rencana kerja yang terkoordinir , dan terpadu
- Terjadi peningkatan kapasitas
lembaga/pelaku
Rekomendasi
Kesadaran
- Mari kembali kepada renungan
awal materi, tentang desa yang otonom, kesadaran kolektif, kepentingan
kolektif tentang kebutuhan dasar masyarakat.
- Selalu mengingat tentang sumber
mandat, dukungan masyarakat, dan peran pemerintah daerah sebagai
fasilitator
- Ketaatan terhadap konsep dasar
kerjasama antar desa yaitu agregat kekuatan kolektiva desa untuk
terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat agar lebih sejahtera, produktif
dan mandiri
UPK
Gambaran Umum UPK Kec. Sruweng
Kecamatan Sruweng terletak di arah Barat Daya dari ibukota
kabupaten dan Selatan dari arah ibukota Provinsi Jawa tengah.
Dapat dijangkau dengan jalan darat dari ibukota Provinsi selama
kurang lebih 6 jam.
Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah
terdiri dari 21 desa, dengan jumlah penduduk 58.132 jiwa Sebanyak
29.488 laki-laki dan 28.644 perempuan. Sebanyak 23.438 0rang
(40.32%-nya) termsuk dalam kategori miskin. Mata pencaharian
masyarakatnya mayoritas adalah petani, buruh pabrik, buruh tani, Pedagang.
Dan potensi sumberdaya alam yang potensial adalah Pertanian. Adapun produk unggulannya Pertanian adalah Padi, Kelapa, Singkong, Ganitri, Sedangakan produk industrinya adalah
Genting, Ciri Watu, Pawon, Anyaman Pandan, Anyaman Bambu
Kecamatan Sruweng berpartisipasi dalam PNPM sejak tahun 2009 dan sampai saat ini telah mendapat alokasi BLM PNPM 3 Tahun yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011
•Ketika Dana BLM PNPM masuk pada tahun 2009 angka kemiskinan mencapai % atau KK. Dilihat dari hal tersebut di atas berarti angka kemiskinan Kec. Sruweng telah mengalami penurunan % atau ….. KK
Khusus data anggota yang termasuk kategori Rumah Tangga Miskin yang dilayani UPK selama kurun
waktu 2 tahun ada ……. anggota miskin dari ……… anggota.
Per April 2011 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang mendapat pinjaman dari UPK sebanyak …….orang. Masyarakan miskin tersebut adalah masyarakat miskin yang produktif artinya mereka memiliki usaha.
|
•KETUA (Wakhid Yuliyanto, SE)
•BENDAHARA (Tri Wahyuning P, SE)
•SEKRETARIS (Atik Alam Nuriyah, A. Md)
BP UPK
FUNGSI BP UPK
Fungsi Pengawasan
a.Sebagai Lembaga Pengawas UPK dan Kelompok, melakukan pemantauan terhadap tugas dan
tanggung jawab UPK.
b.BP-UPK dibentuk dan memperoleh mandat dan kewenangan dalam bidang pengawasan dari BKAD
yang meliputi:
—Melaksanakan audit keuangan.
—Melaksanakan audit operasional.
—Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan
2Fungsi Pemeriksaan
—Sebagai Auditor, untuk menguji dan memastikan kelayakan transaksi, administrasi dan
pelaporan bulanan.
—Sebagai Advisor, untuk memberikan saran dan masukan serta pertimbangan.
—Sebagai Investigator, untuk menemukan kecurangan, menguji kelayakan usaha.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS UPK
1.Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen,
pelaksanaan administrasi dan pelaporan UPK.
2.Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM.
3.Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
4.Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK.
5.Memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
6.Memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam
pelaksanaan PNPM.
7.Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Pengurus UPK.
8.Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada forum MAD.
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
1. Pengelolaan Pinjaman
Melakukan penilaian sistem/ aturan perguliran, kondisi permodalan dan hasil (performance)
pengelolaan pinjaman.
2. Pengelolaan Keuangan
Melakukan penilaian keuangan yang mencakup proses perencananan, pelaporan dan hasil
(performance) pengelolaan.
3. Kelembagaan
Melakukan penilaian apakah kelembagaan UPK dan lembaga pendukung lainnya mempunyai sistem/
aturan yang memadai.
PENDAMPING LAPANGAN
"MA,af Data belum lengkap"
FASILITATOR
"MA,af Data belum lengkap"
TIM VERIVIKASI
"MA,af Data belum lengkap"
KEGIATAN DI LAPANGAN
"MA,af Data belum lengkap"
ALOKASI & LOKASI
"MA,af Data belum lengkap"
PRESTASI
"MA,af Data belum lengkap"