DAFTAR ISI


judul..................Halaman
Pendahuluan...............iii
1.BKAD....................1
2.UPK........................2
4.BPUPK...................3
5.PL..........................4
6.FASILITATOR..........5
7.TIM VERIVIKASI.....6
8.KEGIATAN DI LAPANGAN..7
9.ALOKASI & LOKASI...8
10.PRESTASI....9
11.MASYARAKAT....10
12.PENUTUP.....11
PENDAHULUAN
BKAD
Kerjasama antar desa adalah bentuk perwujudan kerjasama antar subyek atau kolektiva yang otonom Subyek atau kolektiva yang otonom adalah desa Apakah desa kita saat ini kenyataannya mampu sebagai subyek atau kolektiva yang otonom?

Filsafat kerjasama antar desa

Bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif desa agar kembali otonom?

Otonomi pada konteks desa adalah kekuatan yang melekat pada desa dalam bentuk modal sosial dan modal material serta daya untuk mengelola dan mengembangkannya.Kesadaran kolektif untuk menjadi otonom yang paling mungkin adalah dengan membangun kepentingan kolektif.. Kepentingan kolektif saat ini yang mudah digerakkan dalam bentuk kegiatan adalah persoalan kebutuhan dasar masyarakat (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, prasarana dasar, modal usaha)…ada contoh kolektiva dari observasi di kampung naga Jawa Barat

Adanya kepentingan kolektif terhadap terpenuhinya kebutuhan dasar mampu menggerakkan perubahan perubahan yang dimaksud adalah jiwa kolektiva yang otonom. Kerjasama adalah manifestasi dari subyek atau kolektiva yang telah otonom. Kerjasama antar desa adalah agregat kekuatan kolektiva desa untuk terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat agar lebih sejahtera, produktif dan mandiri

BKAD secara Peraturan Perundangan

  1. UU 32/2004; Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang otonom (legitimasi thd nilai dan aturan adat), kerjasama antar desa.
  2. PP 72/2005; Pengelolaan Kerjasama Antar Desa, dibentuk suatu badan kerjasama
  3. Permendagri tentang Produk hukum daerah; sifat produk hukum daerah pada aspek perlindungan dan penetapan

BKAD Peluang Revitalisasi Desa (Pengalaman PNPM MPd)

  1. Penemuan kembali nilai adat dan aturan lokal
  2. Penguatan kelembagaan desa (partisipasi, kegiatan antar desa, pengelolaan asset produktif, pengelolaan program pemberdayaan)
  3. Lihat; kekuatan kolektifitas, resolusi konflik, distribusi kekayaan
  4. Desa; peluang bagi penguatan pemerintahan lokal
    Desa sbg Satuan Wilayah Pemerintahan

    1. Desa adat/desa genologist
    2. Desa baru/teritorial, menggunakan norma hukum positif
    3. Pengaturan mengenai Desa di dalam peraturan perundang-undangan harus merupakan perpaduan antara “pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai adat dan ketentuan hukum positif yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan”

    Peraturan Perundangan Desa

    1. Otonomi desa
    2. Nilai adat dalam sistem pemerintahan desa
    3. Kelembagaan (pemerintahan maupun kemasyarakatan)
    4. Kewenangan desa
    5. Keuangan desa
    6. Pengembangan nilai demokrasi desa
    7. Pengembangan perekonomian desa
    8. Pemberdayaan desa
    9. Kerjasama antar desa

    BKAD dalam PNPM Mandiri Perdesaan

    1. Perlindungan dan Pelestarian Hasil-Hasil PPK
    2. Pengembangan UPK
    3. Revitalisasi kawasan perdesaan

    Tugas BKAD: Perlindungan dan Pelestarian Hasil Program

    1. Menerima mandat kepemilikan asset produktif dari masyarakat kecamatan
    2. Memiliki kewenangan berdasarkan mandat dari masyarakat desa yang membentuk BKAD sesuai keputusan kepala desa dan BPD
    3. Pelaksana organisasi kerja yang mengorganisir pelestarian dan perlindungan hasil-hasil program

    Tugas BKAD: Pengembangan UPK

    1. Merumuskan dan menyusun renstra UPK dalam kaitan sebagai lembaga mikro finance (bukan hanya mikro kredit), serta renstra lembaga pendukung UPK
    2. Mengadakan proses rekruitmen, seleksi, dan penetapan pengurus UPK dan lembaga pendukung UPK sesuai aturan yang berlaku
    3. Menindaklanjuti hasil temuan BP-UPK
    4. Melakukan musyawarah LPJ UPK dan lembaga pendukung UPK
    5. Menyusun agenda dalam rangka peningkatan kapasitas UPK dan lembaga pendukung UPK
      Tugas BKAD: Revitalisasi kawasan perdesaan

      1. Mengorganisir pelaku dan lembaga desa dan antar desa terkait dengan pembangunan partisipatif
      2. Mengembangkan aset produktif  perdesaan selain kredit mikro, baik sebagai pelaku usaha maupun mediasi pengembangan usaha
      3. Mengembangkan bentuk-bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan partisipatif perdesaan

      Kebutuhan adanya lembaga / organisasi kerja dengan cakupan kegiatan antar desa, mampu mengelola sistem perencanaan partisipatif, asset produktif, program pembangunan masyarakat, kerjasama dengan pihak ketiga “

      Karakteristik BKAD

      1. Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan memenuhi kaidah kelembagaan/statuta (status kepemilikan, keterwakilan, batas kewenangan)
      2. Mengelola kegiatan kerjasama antar desa
      3. Dengan statuta mempunyai kemampuan menyelesaikan perselisihan antar desa
      4. Memiliki kewenangan dan kemampuan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga
      5. Sebagai lembaga dengan statuta yang dimiliki mampu menjalankan peran advokasi kebijakan publik.
      6. Keberadaan BKAD menguatkan kedudukan desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum dalam suatu pola pengembangan modal sosial (sinergitas, saling berbagi, kesepakatan, konsolidasi, jejaring, akses yang lebih luas dsb).

      Fungsi dan Peran BKAD (dalam kaitan dengan UPK)

      1. Merumuskan, membahas, menetapkan, rencana strategis untuk pengembangan UPK baik sebagai lembaga penyalur dan pengelola program, maupun sebagai lembaga mikro finance
      2. Membentuk UPK serta lembaga pendukung lain dan mendelegasikan tugas-tugas pengelolaan
      3. Membentuk BP-UPK dan mendelegasikan tugas pengawasan dan pemeriksaan kinerja UPK
      4. Melakukan evaluasi kinerja UPK dengan melihat capaian terhadap target kinerja serta menindaklanjuti hasil temuan BP-UPK
        EVALUASI PERKEMBANGAN ORGANISASI KERJA

        Payung hukum; sudah diperdakan dan/ SK Bupati

        1. Statutas; sudah mempunyai AD ART
        2. Deklarasi antar desa
        3. Persetujuan desa
        4. Sosialisasi desa dan antar desa
        5. Persiapan

        4 kategori kekuatan kelembagaan UPK Nasional

        1. Pengakaran 2 sudah terbentuk UPK yang mempunyai keseluruhan SOP yang dibutuhkan serta telah dibahas dan ditetapkan MAD/BKAD
        2. Pengakaran 1 sudah terbentuk UPK yang mempunyai sebagian SOP yang dibutuhkan serta telah dibahas dan ditetapkan MAD/BKAD
        3. SOP program sudah terbentuk UPK dengan standart operasional dari program
        4. Persiapan pembentukan.

        4 Kategori kekuatan kelembagaan BP-UPK Nasional

        1. Pengakaran 2 BP-UPK sudah mempunyai standar kerja operasional dan pemeriksaan yang dibahas dan ditetapkan MAD/BKAD
        2. Pengakaran 1 BP-UPK sudah mempunyai standar kerja operasional dan pemeriksaan tetapi belum dibahas dan ditetapkan MAD/BKAD
        3. SO program sudah terbentuk BP-UPK dengan standart operasional dari program
        4. Persiapan pembentukan BP-UPK

        Indikator kelembagaan BKAD

        • Tahapan pembentukan sesuai aturan
        • Telah didukung dengan aturan dasar organisasi
        • Memenuhi syarat fungsi organisasi
        • Kepengurusan memenuhi syarat
        • Didukung dengan pendanaan yang dibutuhkan
        • Memberikan manfaat kepada pemilik
        • Meningkatkan kerjasama antar pelaku/lembaga perdesaan/kecamatan

        Pembentukan BKAD memenuhi aturan

        • Telah dilakukan sosialisasi yang cukup di desa dan kecamatan
        • Didukung dokumen persetujuan kepala desa dan BPD
        • Dokumen deklarasi pembentukan  dan kepengurusan didukung oleh SPC atas nama Bupati atau bahkan SK Bupati

        Mempunyai aturan dasar organisasi

        • Draft ad art dibahas bersama oleh wakil masyarakat
        • Ad art telah ditetapkan oleh MAD
        • Ad art telah disosialisasikan ke desa

        Memenuhi syarat fungsi organisasi

        • Telah mempunyai struktur dan fungsi organisasi
        • Mempunyai kantor sekretariat
        • Mempunyai hari dan jam masuk kerja tetap
        • Ada pembagian kerja pengurus
        • Ada perencanaan kerja tahunan, bulanan
        • Ada evaluasi capaian terhadap rencana kerjanya

        Kepengurusan memenuhi syarat

        • Telah mempunyai kepengurusan inti dan kepengurusan representasi
        • Pengurus secara umum telah kompeten sesuai tupoksi
        • Terhadap yang memenuhi syarat telah dipilih secara partisipatif
        • Mempunyai sikap mental dan militansi terhadap pemberdayaan masyarakat

        Syarat pendanaan operasional

        • Modal awal berasal dari kontribusi desa
        • Modal operasional dapat berasal dari kontribusi desa, surplus UPK, kontribusi APBD, swadaya, donatur setelah memenuhi syarat pembentukan, aturan dasar, syarat fungsi, dan syarat kepengurusan serta disetujui masyarakat lewat MAD

        BKAD bermanfaat

        • Meningkatkan kualitas perencanaan partisipatif
        • Meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan program
        • Mendukung kegiatan pemantauan dan pengendalian program
        • Mengorganisir kegiatan pelestarian hasil program
        • Kegiatan kerjasama antar desa meningkat
        • Pengembangan asset produktif non dana bergulir
        • Kinerja UPK dan lembaga pendukung UPK meningkat
        • Terjadi kerjasama program dengan pihak ketiga

        BKAD dan kerjasama antar pelaku atau lembaga

        • BKAD mengkoordinasikan musyawarah kerja antar pelaku atau lembaga di tingkat kecamatan dan desa
        • Semua lembaga/pelaku telah mempunyai dokumen rencana kerja yang terkoordinir , dan terpadu
        • Terjadi peningkatan kapasitas lembaga/pelaku

        Rekomendasi Kesadaran

        • Mari kembali kepada renungan awal materi, tentang desa yang otonom, kesadaran kolektif, kepentingan kolektif tentang kebutuhan dasar masyarakat.
        • Selalu mengingat tentang sumber mandat, dukungan masyarakat, dan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator
        • Ketaatan terhadap konsep dasar kerjasama antar desa yaitu agregat kekuatan kolektiva desa untuk terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat agar lebih sejahtera, produktif dan mandiri

UPK

Gambaran Umum UPK Kec. Sruweng
Kecamatan Sruweng terletak di arah Barat Daya dari ibukota kabupaten dan Selatan dari arah ibukota Provinsi Jawa tengah. Dapat dijangkau dengan jalan darat dari ibukota Provinsi selama kurang lebih 6 jam. Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 21 desa, dengan jumlah penduduk 58.132 jiwa Sebanyak 29.488 laki-laki dan 28.644 perempuan. Sebanyak 23.438 0rang (40.32%-nya) termsuk dalam kategori miskin. Mata pencaharian masyarakatnya mayoritas adalah petani, buruh pabrik, buruh tani, Pedagang. Dan potensi sumberdaya alam yang potensial adalah Pertanian. Adapun produk unggulannya Pertanian adalah Padi, Kelapa, Singkong, Ganitri, Sedangakan produk industrinya adalah Genting, Ciri Watu, Pawon, Anyaman Pandan, Anyaman Bambu Kecamatan Sruweng berpartisipasi dalam PNPM sejak tahun 2009 dan sampai saat ini telah mendapat alokasi BLM PNPM 3 Tahun yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011 •Ketika Dana BLM PNPM masuk pada tahun 2009 angka kemiskinan mencapai % atau KK. Dilihat dari hal tersebut di atas berarti angka kemiskinan Kec. Sruweng telah mengalami penurunan % atau ….. KK Khusus data anggota yang termasuk kategori Rumah Tangga Miskin yang dilayani UPK selama kurun waktu 2 tahun ada ……. anggota miskin dari ……… anggota. Per April 2011 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang mendapat pinjaman dari UPK sebanyak …….orang. Masyarakan miskin tersebut adalah masyarakat miskin yang produktif artinya mereka memiliki usaha.

•KETUA (Wakhid Yuliyanto, SE) •BENDAHARA (Tri Wahyuning P, SE) •SEKRETARIS (Atik Alam Nuriyah, A. Md)

BP UPK


FUNGSI BP UPK
Fungsi Pengawasan
a.Sebagai Lembaga Pengawas UPK dan Kelompok, melakukan pemantauan terhadap tugas dan tanggung jawab UPK. b.BP-UPK dibentuk dan memperoleh mandat dan kewenangan dalam bidang pengawasan dari BKAD yang meliputi:
  • —Melaksanakan audit keuangan. —Melaksanakan audit operasional. —Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan

  • 2Fungsi Pemeriksaan
  • —Sebagai Auditor, untuk menguji dan memastikan kelayakan transaksi, administrasi dan pelaporan bulanan. —Sebagai Advisor, untuk memberikan saran dan masukan serta pertimbangan. —Sebagai Investigator, untuk menemukan kecurangan, menguji kelayakan usaha.

  • TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS UPK
  • 1.Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan UPK.
  • 2.Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM.
  • 3.Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
  • 4.Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK.
  • 5.Memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
  • 6.Memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM.
  • 7.Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Pengurus UPK.
  • 8.Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada forum MAD.
  • RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
  • 1. Pengelolaan Pinjaman Melakukan penilaian sistem/ aturan perguliran, kondisi permodalan dan hasil (performance) pengelolaan pinjaman.
  • 2. Pengelolaan Keuangan Melakukan penilaian keuangan yang mencakup proses perencananan, pelaporan dan hasil (performance) pengelolaan.
  • 3. Kelembagaan Melakukan penilaian apakah kelembagaan UPK dan lembaga pendukung lainnya mempunyai sistem/ aturan yang memadai.

  • PENDAMPING LAPANGAN


    "MA,af Data belum lengkap"

    FASILITATOR


    "MA,af Data belum lengkap"

    TIM VERIVIKASI


    "MA,af Data belum lengkap"

    KEGIATAN DI LAPANGAN


    "MA,af Data belum lengkap"

    ALOKASI & LOKASI


    "MA,af Data belum lengkap"

    PRESTASI


    "MA,af Data belum lengkap"